Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga desa yang menjadi perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dipandang sebagai lembaga perwakilan atau “parlemen desa” yang berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Anggota BPD adalah perwakilan penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, keberadaan BPD mencerminkan suara dan kepentingan masyarakat desa dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Dalam struktur organisasi pemerintahan desa, BPD menempati posisi yang sangat strategis sebagai lembaga permusyawaratan. Secara yuridis, tugas, fungsi, dan kewenangan BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Melalui fungsi tersebut, BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, sehingga aspirasi warga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kedudukan BPD
BPD memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem pemerintahan desa, antara lain:
-
BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa.
-
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa.
-
BPD berperan dalam penetapan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Kedudukan ini menunjukkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan desa di berbagai aspek.
Tugas dan Wewenang BPD
Selain menjalankan fungsi sebagaimana tersebut di atas, BPD juga memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, antara lain:
-
Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
-
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
-
Memberikan persetujuan atas pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa.
-
Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.
-
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
-
Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Dengan tugas, fungsi, dan wewenang yang dimilikinya, BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang benar-benar menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi, khususnya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, menjadi sangat penting bagi anggota BPD maupun masyarakat desa agar peran BPD dapat berjalan optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


